Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan segera mengumumkan tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).
"Pada saatnya nanti kami akan sampaikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Konstruksi perkara ini secara utuh dan lengkap termasuk pasal-pasal yang diterapkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/5).
Sebelumnya, KPK membenarkan melakukan penggeledahan di kantor Kemensos. Kendati demikian, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai penggeledahan ini, termasuk barang bukti apa yang diamankan.
"Kami akan sampaikan perkembangan dari kegiatan dimaksud setelah memastikan seluruh prosesnya telah selesai dilakukan oleh tim penyidik KPK," ujarnya.
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos. Peristiwa pidana ini diduga terjadi sekitar tahun 2020-2021.
Lembaga antikorupsi menegaskan kasus korupsi bansos beras untuk seluruh Indonesia ini berbeda dengan perkara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Kasus korupsi ini telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar. KPK akan terus mendalami perkara bansos beras ini, termasuk dugaan keterlibatan pejabat Kemensos.
KPK dikabarkan menetapkan mantan Direktur Utama TransJakarta Kuncoro Wibowo jadi tersangka kasus korupsi ini.
KPK pun telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Kuncoro dan lima orang lainnya. Sebab mereka diduga terlibat dalam kasus ini.
Lima pihak lainnya yakni Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan, VP Operation PT BGR; Roni Ramdani, Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, GM PT PTP.
KEYWORD :Korupsi Bansos Beras Kementerian Sosial KPK Bansos Kemensos